Pendidikan Anak Usia Dini TK/RA
Posted in Pendidikan Anak Usia DIni TK
Jalur Penyelenggaraan Pendidikan
Anak Usia Dini
Dalam
undang-undang tentang sistem pendidikan nasional dinyatakan bahwa pendidikan
anak usia dini (PAUD) adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak
sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian
rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan
rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut (UU
Nomor 20 Tahun 2003 (Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional) Bab I Pasal 1
Ayat 14).
Dalam pasal
28 ayat 3 Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional dinyatakan bahwa pendidikan
anak usia dini pada jalur pendidikan formal berbentuk Taman Kanak-kanak (TK),
Raudathul Athfal, atau bentuk lain yang sederajat.
Satuan Pendidikan Anak Usia Dini
Satuan
pendidikan anak usia dini merupakan institusi pendidikan anak usia dini yang
memberikan layanan pendidikan bagi anak usia lahir sampai dengan 6 tahun. Di
Indonesia ada beberapa lembaga pendidikan anak usia dini yang selama ini sudah
dikenal oleh masyarakat luas, yaitu:
Taman
Kanak-kanak (TK) atau Raudhatul Atfal (RA)
TK merupakan
bentuk satuan pendidikan bagi anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang
menyelenggarakan pendidikan bagi anak usia 4 sampai 6 tahun, yang terbagi
menjadi 2 kelompok : Kelompok A untuk anak usia 4 – 5 tahun dan Kelompok B
untuk anak usia 5 – 6 tahun.
Kelompok
Bermain (Play Group)
Kelompok
bermain berupakan salah satu bentuk pendidikan anak usia dini pada jalur
pendidikan nonformal yang menyelenggarakan program pendidikan sekaligus program
kesejahteraan bagi anak usia 2 sampai dengan 4 tahun (Yuliani Nurani Sujiono,
2009: 23)
Taman
Penitipan Anak (TPA)
Taman
penitipan anak merupakan salah satu bentuk pendidikan anak usia dini pada jalur
pendidikan non formal yang menyelenggarakan program pendidikan sekaligus
pengasuhan dan kesejahteraan anak sejak lahir sampai dengan usia 6 tahun. TPA
adalah wahana pendidikan dan pembainaan kesejahteraan anak yang berfungsi
sebagai pengganti keluarga untuk jangka waktu tertentu selama orang tuanya
berhalangan atau tidak memiliki waktu yang cukup dalam mengasuh anaknya karena
bekerja atau sebab lain (Yuliani Nurani Sujiono, 2009: 24).
0 komentar: